DAFTAR ISI
Halaman Judul Etos Kerja, Motto, Visi dan Misi | 1 2 |
| ||||
Kata Pengantar | 3 |
| ||||
Daftar Isi | 5 |
| ||||
| |
| ||||
BAB I | : PENDAHULUAN | |
| |||
| | |
| |||
BAB II | : GAMBARAN UMUM WILAYAH KECAMATAN UMBULHARJO |
| ||||
| A. | Letak Geografis | | |||
| B. | Situasi Demografis | | |||
| | 1. | Penduduk | | ||
| | 2. | Sarana Pendidikan | | ||
| | 3. | Sarana Kesehatan | | ||
| C. | Kondisi Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama | | |||
| | 1. | Jumlah Pemeluk Agama | | ||
| | 2. | Tempat Ibadah dan Kultur Agamis | | ||
| | | | | ||
BAB III | : KONDISI OBYEKTIF KUA KECAMATAN UMBULHARJO | |
| |||
| A. | Keadaan KUA Kecamatan Umbulharjo | | |||
| | 1. | Umum | | ||
| | 2. | Historis | | ||
| | 3. | Kondisi Kantor | | ||
| | 4. | Struktur KUA | | ||
| B. | Personalia dan Pembagian Tugas (Job Description) | | |||
BAB IV | : PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KUA KECAMATAN UMBULHARJO | |
| |||
| A. | Tugas dan Fungsi | | |||
| B. | Pelaksanaan Tugas dan Fungsi | | |||
| C. | Rencana Stratejik KUA Kecamatan Umbulharjo | | |||
| D. | Kebijakan Umum dan Strategi KUA Kecamatan Umbulharjo | | |||
| E. | Program Unggulan | | |||
| | | | |||
BAB V | : PENUTUP | |
| |||
| A. | Kesimpulan | | |||
| B. | Saran-saran | | |||
BAB I
PENDAHULUAN
Departemen Agama sebagai sub sistem pemerintah Republik Indonesia mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan di bidang agama. Perkembangan tugas dan fungsi tersebut semakin meningkat seiring dengan tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin komplek. Sifat tugas Departemen Agama lebih dititikberatkan pada bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan.
Menurut KMA 477 Tahun 2004 Tentang Pencatatan Nikah pada Pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya di sebut KUA Kecamatan adalah instansi Departemen Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya di sebut Kepala KUA Kecamatan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Menteri Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di Bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Dari paradigma di atas, maka KUA secara kelembagaan paling tidak mempunyai dua fungsi, yaitu sebagai unit pelayanan publik dan sekaligus sebagai unit teknis di Bidang Urusan Agama Islam di tingkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam. Tugas dan fungsi KUA Kecamatan sangat strategis karena langsung melakukan pelayanan kepada masyarakat, membina lembaga keluarga dan lembaga masyarakat. Peranan ini semakin relevan seiring dengan perubahan-perubahan yang terjadi akibat reformasi, otonomi daerah dan globalisasi.
Mengingat hal tersebut di atas, maka sesungguhnya KUA memiliki tugas yang cukup berat dan sekaligus mempunyai peran yang signifikan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Kondisi demikian jelas menuntut seluruh komponen KUA harus mempunyai dedikasi, profesionalisme dan semangat kerja yang tinggi.
KUA Kecamatan Umbulharjo sebagai salah satu garda terdepan unit pelayanan Departemen Agama yang berada di bagian timur Kota Yogyakarta mempunyai tanggung jawab yang cukup berat untuk dapat mewujudkan visi Departemen Agama yaitu mewujudkan kehidupan yang agamis di wilayah kecamatan.
Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, KUA Umbulharjo telah menetapkan visi dan misi berdasarkan rencana stratejik yang telah ditetapkan. Perumusan visi ini penting karena berkaitan dengan pandangan ke depan, menyangkut ke mana instansi pemerintah ini harus dibawa dan diarahkan agar dapat bekerja secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif serta produktif.
Buku Profil KUA Kecamatan Umbulharjo ini disusun untuk menginformasikan dan menjabarkan beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi KUA Kecamatan.
Buku profil ini disusun dengan sistimatika sebagai berikut :
Pada Bab Pertama bagian awal profil ini adalah Pendahuluan. Sebuah pengantar untuk memahami istilah KUA Kecamatan dengan tugas dan fungsinya.
Bab Kedua berisi Diskripsi Umum Kecamatan Umbulharjo. Dalam bab ini akan diuraikan latar belakang geografis dan demografis Kecamatan Umbulharjo. Bab ini juga akan menjelaskan situasi, kondisi sosial budayanya dan kehidupan beragama masyarakat Umbulharjo.
Bab Ketiga. Menjelaskan kondisi Obyektif KUA Kecamatan Umbulharjo. Dalam bab ini akan diuraikan hal-hal yang meliputi keadaan kantor, struktur organisasi, struktur kerja dan lain sebagainya.
Bab Keempat. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan Umbulharjo. Bab ini membahas tentang pelaksanaan tugas KUA Kecamatan Umbulharjo dengan memperhatikan kondisi obyektif serta beberapa peluang, tantangan, kebijakan, serta strategi dalam mewujudkan visi, misi dan program kerja KUA Kecamatan Umbulharjo.
Bab Kelima. Penutup. Pada bab ini akan diberikan kesimpulan-kesimpulan yang ada dan saran-saran yang diperlukan.
BAB II
GAMBARAN UMUM
WILAYAH KECAMATAN UMBULHARJO
A. Letak Geografis
Faktor letak bagi suatu daerah merupakan unsur yang penting bagi kelangsungan hidup bagi suatu daerah, baik dalam bidang sosial, ekonomi, politik budaya maupun agama.
Secara geografis, Kecamatan Umbulharjo merupakan kecamatan yang terletak di sisi timur wilayah Kota Yogyakarta. Batas-batas wilayahnya, di sebelah utara berbatasan dengan kecamatan Gondokusuman, sebelah timur dengan kecamatan Kotagede, sebelah selatan dengan kecamatan Banguntapan, Bantul, sedangkan di sebelah barat berbatasan dengan kecamatan Mergangsan dan Pakualaman, Kota Yogyakarta.
Luas keseluruhan wilayah kecamatan Umbulharjo adalah 811,48 Ha.
Secara Administratif, berdasarkan SK Gubernur DIY Nomor: 48/KPTS/1985 tanggal 22 Pebruari 1985, wilayah kecamatan Umbulharjo dibagi menjadi 7 kelurahan, yaitu : Kelurahan Semaki, Muja-muju, Tahunan, Warungboto, Pandeyan, Sorosutan, dan kelurahan Giwangan. Terdiri dari 326 RT dan 83 RW.
B. Situasi Demografis
Secara demografis Kecamatan Umbulharjo mempunyai situasi kependudukan sebagai berikut :
1. Penduduk
Jumlah penduduk kecamatan Umbulharjo adalah: 75.014 jiwa.
Dari jumlah total penduduk tersebut dilihat dari jenis kelaminnya terinci sebagai berikut:
Jenis kelamin laki-laki Jenis kelamin perempuan | : 38.698 orang : 36.316 orang |
Ditinjau dari segi pekerjaan, penduduk kecamatan Umbulharjo mempunyai profesi sebagai berikut :
Petani | : 383 orang |
Nelayan | : - orang |
Pengusaha sedang/ besar | : - orang |
Pengrajin | : 649 orang |
Buruh industri | : 3.264 orang |
Buruh bangunan | : 2.782 orang |
Buruh pertambangan | : - orang |
Pedagang | : 2.517 orang |
PNS | : 3.559 orang |
TNI/Polri | : 269 orang |
Pensiunan PNS/TNI | : 1.141 orang |
Peternak | : 453 orang |
Tingkat pendidikan, penduduk kecamatan Umbulharjo dapat dijelaskan sebagai berikut:
Belum sekolah | : 19.642 orang |
Tamat SD /Sederajat | : 14.257 orang |
Tamat SLTP | : 13.196 orang |
Tamat SMU/ sederajat | : 16.715 orang |
Tamat D1, D2, D3 | : 5.834 orang |
Tamat PT ( S1, S2, S3 ) | : 5.370 orang |
2. Sarana Pendidikan
Sarana pendidikan yang ada di wilayah kecamatan Umbulharjo, meliputi :
a. Pendidikan Sekolah
1. Taman Kanak-kanak : TK Negeri : 2 buah | |
TK Swasta Islam TK Swasta non Islam | : 18 buah : 1 buah |
TK Swasta Umum | : 11 buah |
2. Sekolah Dasar | |
SD Negeri | : .14 buah |
SD Swasta Islam | : 9 buah |
SD Swasta non Islam | : 1 buah |
3. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama | |
SLTP Negeri | : 1 buah |
SLTP Swasta Islam SLTP Swasta non Islam | : 7 buah : 4 buah |
SLTP Swasta Umum MTsN | : 1 buah : 1 buah |
4. Sekolah Lanjutan Tingkat Atas | |
SMU Negeri SMU Umum | : 1 buah : 3 buah |
SMU Swasta Islam SMU Swasta non Islam SMK Negeri SMK Swasta Islam SMK Umum | : 2 buah : 2 buah : 3 buah : 5 buah : 2 buah |
5. Perguruan Tinggi | |
Universitas Akademi/ST/Institut | : 6 buah : 15 buah |
b. Pendidikan Non Formal
Pondok Pesantren | : 4 buah |
3. Sarana Kesehatan
Sarana kesehatan yang terdapat di Kecamatan Umbulharjo berupa :
Puskemas | : 2 buah |
RS Umum Pemerintah | : 1 buah |
RS Swasta | : 3 buah |
RS Bersalin/BKIA | : 4 buah |
Apotek/Toko Obat | : 7 buah |
C. Kondisi Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama
1. Jumlah Pemeluk Agama
Ditinjau dari aspek kehidupan umat beragama Wilayah Kecamatan Umbulharjo mempunyai jumlah pemeluk agama sebagai berikut:
Islam | : 64.095 orang |
Katholik | : 6.504 orang |
Kristen | : 4.118 orang |
Hindu | : 163 orang |
Budha | : 134 orang |
Kehidupan umat beragama di wilayah kecamatan Umbulharjo berjalan secara harmonis dan penuh kerukunan. Kerukunan umat beragama dimaksud meliputi kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan umat beragama dengan pemerintah.
Keharmonisan umat beragama terwujud merupakan upaya dari berbagai pihak, baik pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pimpinan lembaga-lembaga keagamaan, selain juga kesadaran umat beragama itu sendiri.
2. Tempat Ibadah dan Kultur Agamis
Dari jumlah pemeluk agama tersebut di atas, Islam merupakan agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk kecamatan Umbulharjo, yang mencapai 64.095 orang atau 85 %. Sarana peribadatan yang dimiliki oleh umat Islam adalah sebagai berikut :
Masjid | : 99 buah |
Musholla | : 62 buah |
Langgar | : 30 buah |
Sedangkan sarana peribadatan umat Kristen berupa Gereja sebanyak : 4
( empat ) buah.
Kesadaran masyarakat Kecamatan Umbulharjo dalam menjalankan agamanya, khususnya umat Islam, dipandang cukup tinggi. Hal ini nampak dari berbagai indikator yang ada misalnya animo masyarakat / umat Islam dalam beribadah qurban, infak, sodaqoh, zakat dan wakaf. Begitu juga gairah umat Islam dalam beribadah haji.
Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, sejak Kantor Urusan Agama Kecamatan diberi tugas / kewenangan menyelenggarakan Bimbingan Manasik bagi jama’ah calon haji dari wilayah kecamatan, maka dapat kami laporankan sebagai berikut :
No. | Tahun | Jumlah | Kelurahan |
1 2 3 | 2007 2008 2009 | 124 orang 123 orang 136 orang | Semaki : 6 orang Muja Muju : 22 orang Tahunan : .10 orang Warungboto : 23. orang Pandeyan : 16 orang Sorosutan : .30. orang Giwangan : 19 orang Semaki : 6 orang Muja Muju : 11 orang Tahunan : 16 orang Warungboto : 19 orang Pandeyan : .29 orang Sorosutan : 26. orang Giwangan : 14 orang Semaki : .8. orang Muja Muju : 18 orang Tahunan : 12 orang Warungboto : .20. orang Pandeyan : .24. orang Sorosutan : 38. orang Giwangan : 16 orang |
Dalam ibadah wakaf, kegairahan umat Islam juga cukup tinggi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya peristiwa wakaf di KUA Kecamatan Umbulharjo yang sampai dengan saat ini mencapai luas 46.602 m2 dan tersebar di 163 lokasi.
Pembinaan kehidupan beragama dilakukan secara sinergis antara pemerintah dalam hal ini KUA, tokoh masyarakat, lembaga-lembaga dan ormas Islam di wilayah kecamatan Umbulharjo.
Lembaga-lembaga keagamaan dan ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, Takmir Masjid, Taman Pendidikan Al-quran (TPA), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gerakan Pemahaman dan Pengamalan Isi Kandungan Al-Qur’an (GPPA), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam (LP2A), Badan Amil Zakat (BAZ), Badan Pembinaan, Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dan Persatuan Kaum Rois (PKR), yang ada di wilayah kecamatan Umbulharjo merupakan kekuatan yang potensial dalam realisasi program kegiatan pembinaan keagamaan, sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang agamis.
Diharapkan, kesemarakan kehidupan beragama di kecamatan Umbulharjo semakin hari akan semakin meningkat pada taraf pendalaman, penghayatan dan pengamalan yang lebih nyata pada seluruh warga.
BAB III
KONDISI OBYEKTIF KUA KECAMATAN UMBULHARJO
A. Keadaan KUA Kecamatan Umbulharjo
1. Umum
Keberadaan Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sejalan dengan keberadaan Departemen Agama RI, yaitu pada tanggal 3 Januari 1946, sepuluh bulan kemudian tepatnya pada tanggal 21 Nopember 1946 keluarlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah.
Seiring dengan perkembangan zaman pada saat ini, KUA sebagai Unit Pelayanan Publik dan menjadi unit teknis di bidang urusan agama Islam di Tingkat Kecamatan, senantiasa dituntut selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tuntutan tersebut semakin menguat seiring dengan terbitnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Otonomi Daerah, walaupun dalam UU tersebut, Departemen Agama merupakan salah satu dari lima instansi pemerintah yang tidak turut diotonomisasi..
KUA merupakan instansi yang mempunyai peran cukup strategis dalam melakukan upaya pemberdayaan dan tranformasi sosial. Oleh karena itu KUA dituntut tidak hanya melaksanakan tugas-tugas formal saja, tetapi juga harus mampu menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah instansi kepanjangan tangan Departemen Agama dalam melaksanakan pelayanan publik di bidang urusan agama Islam, sebagaimana tertuang dalam keputusan menteri agama (KMA) No. 517 Tahun 2001, pasal 2, Kantor Urusan Agama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan.
KUA sebagaimana tercermin dalam KMA tersebut tidak hanya melayani masalah nikah dan rujuk (NR) tetapi juga melaksanakan tugas-tugas dalam bidang perwakafan, zakat, kemasjidan, pembinaan tilawatil Qur’an, kehidupan keagamaam, pembinaan haji, dan pembinaan kelurga sakinah.
Disamping tugas tersebut, KUA juga mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan melaksanakan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah kecamatan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana maksud di atas KUA kecamatan berfungsi :
a. Menyelenggarakan statistik, dokumentasi, surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga kantor.
b. Bertanggung jawab pada pelaksanakan pengawasan dan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf, ibadah sosial, dan pengembangan kelurga sakinah serta pembinaan bimbingan manasik haji sesuai kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggara Haji.
Kepala KUA selain bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas di atas, juga harus menjalankan tugas karena jabatannya, diantaranya sebagai :
1) Ketua Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP.4);
2) Ketua Dewan Pertimbangan Badan Amil Zakat Kecamatan (BAZ);
3) Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW);
4) Wali Hakim dari calon mempelai perempuan yang tidak mempunyai wali nasab
5) Pembina dari beberapa lembaga sosial/keagamaan.
Secara hirarki kepala KUA wajib melaporkan terlaksananya tugas tersebut kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota sebagai atasan langsungnya. Adapun bentuk tanggung jawab tersebut kepala KUA membuat laporan bersifat tertulis baik bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan. Kepala KUA juga wajib melaporkan realisasi tugas dari atasan langsungnya yang bersifat insidental.
2. Historis
KUA Kecamatan Umbulharjo beralamat di Jalan Glagahsari No. 99 Telpon (0274) 375538 Yogyakarta, komplek Kantor Kecamatan Umbulharjo. Sebelum berkantor di alamat sekarang, pernah berkantor di Jalan Batikan Kelurahan Padeyan Umbulharjo. Baru sejak tahun 1984 KUA Kecamatan Umbulharjo pindah ke alamat sekarang.
Dari perjalanan waktu ke waktu KUA Kecamatan Umbulharjo telah berkali-kali mengalami pergantian pimpinan. Berikut nama-nama pimpinan yang pernah menjabat sebagai kepala KUA Kecamatan Umbulharjo :
NO. | TAHUN | N A M A |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. | 1952 - 1959 1959 - 1970 1970 - 1979 1979 - 1982 1982 - 1987 1987 - 1993 1993 – 1997 1997 – 1998 1998 – 1999 1999 – 2000 2000 – 2004 2004 – 2008 2008 - sekarang | MUH. ILYAS DJAMHARI SOETJIPTO H. ABDULLAH, BA DRS. WIJDAN AL-ARIFIN DRS. M. ROFIQ DRS. NASIRUDDIN DRS. SUCIPTO WASIM DRS. ANTONI HIDAYAT SLAMET HAMZAH, BA ABU THAHIR, S.Ag DRS. MUH. JAZIH DRS. H. YUSRON |
3. Kondisi Kantor
Lokasi KUA Kecamatan Umbulharjo berada dalam satu komplek dengan Kantor Kecamatan Umbulharjo, termasuk wilayah kelurahan Warungboto. Adapun tanah yang di atasnya berdiri Gedung KUA merupakan tanah milik negara ( Pemerintah Kota Yogyakarta ), sedang gedung bangunan milik Departemen Agama.
Luas tanah keseluruhan adalah 255 m2, dengan luas bangunan 82 m2. Gedung KUA Umbulharjo yang sekarang ini dibangun akibat mengalami rusak berat dalam peristiwa bencana alam GEMPA BUMI 27 Mei 2006 yang melanda kota Yogyakarta dan sekitarnya. Dengan biaya dari Departemen Agama sebesar Rp 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ).
Penggunaan tata ruang dari bangunan gedung tersebut adalah sebagai berikut :
1. Teras
2. Ruang Kepala dan Tamu
3. Ruang Kerja/Pelayanan
4. Ruang Nikah dan BP4
5. Ruang Gudang
6. Ruang Dapur
7. Kamar Mandi
4. Struktur KUA
Struktur organisasi dan personalia KUA Kecamatan Umbulharjo terdiri dari 1 orang kepala dan 5 orang staf, dengan susunan sebagai berikut :
a. Kepala : Drs. H. Yusron
b. Penghulu : Sugiyanto, S.HI.
c. Doktik & Zawa : Adha Kurniawan
d. Binwin : Misbaroh ZK, SH
e. Kemasjidan dan ibadah sosial : Surajiman
f. Kemitraan dan Makanan halal : Aris Budianto
Dilihat dari sisi pendidikan, terdiri dari tingkat pendidikan S1 : 3 orang, dan SLTA : 3 orang.
Dilihat dari segi kepangkatan, pegawai KUA Kecamatan Umbulharjo terdiri dari :
1. Penata Tk.I ( III/d ) : 2 orang.
2. Penata Muda Tk.I ( III/b) : 1 orang
3. Penata Muda ( III/a) : 2 orang
4. Pengatur Muda Tk.I ( II/b ) : 1 orang. ( lihat tabel berikut )
Di samping pegawai seperti tersebut di atas, di KUA Umbulharjo juga ada 3 orang pegawai masing-masing dari Seksi Mapenda (Pengawas Pendidikan Agama Islam) dan Penamas 2 orang (Penyuluh Agama Islam Fungsional). Penyuluh mempunyai beberapa tugas yaitu : menghadiri / membina pengajian-pengajian, mendata dan membina Penyuluh Honorer, mendata pondok pesantren, mendata tempat ibadah, mendata Kaum Rois, mendata Mubaligh/Mubalighoh, mendata Qori/Qoriah, mendata Hafidz/Hafidzhoh, mendata Lembaga Keagamaan.
Data ketiga person tersebut adalah sebagai berikut :
Di samping itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, KUA Umbulharjo dibantu oleh 7 orang Pembantu Penghulu ( dulu namanya P3N ), yaitu :
1) Kelurahan Semaki : Entis Sutisna
2) Kelurahan Muja Muju : Arif Jatmiko
3) Kelurahan Tahunan : Suharjono
4) Kelurahan Warungboto : Ali Irsyad
5) Kelurahan Pandeyan : Mugiyono
6) Kelurahan Sorosutan : Indaryanto
7) Kelurahan Giwangan : Teuku Muhazzaman
Adapun lembaga semi resmi KUA atau yang melekat dengan KUA dengan masing-masing ketuanya adalah sebagai berikut :
1) MUI : Drs. H. M. Husein Dahlan
2) DMI : Drs. H. Ali Arifin
3) IPHI : Drs. H. Waharjani, MA
4) BAZ : .......................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar