Selasa, 24 Maret 2009

5) LP2A : ......................................
6) LPTQ : .....................................


B. Personalia dan Uraian Tugas Pada KUA Kecamatan Umbulharjo
1. NAMA : DRS.H. YUSRON
NIP : 150 252 599
Pangkat/Gol. : Penata Tk.I ( III/d )
Jabatan : Kepala KUA


Rincian Tugas :
1. Melaksanakan sebagian tugas Kantor Departeman Agama Kota / Kabupaten di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
2. Memimpin dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan.
3. Mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk.
4. Melaksanakan tugas koordinasi Pengawas Pendidikan Agama Islam, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Instansi lain yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas KUA Kecamatan.
5. Melaksanakan koordinasi tugas dengan pemerintah Kecamatan.
6. Melaksanakan tugas sebagai PPAIW, Ketua BP4 Kecamatan, Ketua LPTQ Kecamatan, Pembina LP2A Kecamatan, MUI Kecamatan, DMI Kecamatan, BAZ Kecamatan, Badko TPA dan Ketua Satgas DBKS Kecamatan.
7. Melakukan pembinaan kepenghuluan, keluarga sakinah, ibadah sosial, pangan halal, kemitraan, zakat, wakaf dan ibadah haji.
8. Pembinaan kehidupan beragama dan kerukunan hidup beragama di wilayah Kecamatan Umbulharjo.

2. N A MA : SUGIYANTO, S.HI
N I P : 150257926
Pangkat / Gol. : Penata Muda ( III/a )
Jabatan : Fungsional Penghulu
Alamat rumah : Jl. Solo Km.6 Mangga 4/29 Ngentak Ct. Depok
Sleman
Rincian Tugas :
1. Menerima pemberitahuan kehendak nikah
2. Memeriksa syarat-syarat pernikahan calon mempelai dan wali
3. Mengawasi pelaksanaan nikah dan rujuk sesuai tugas dari Kepala KUA
4. Melakukan bimbingan dan pelayanan kepenghuluan
5. Mengerjakan buku-buku sebagai berikut :
a. Buku catatan pemeriksaan nikah
b. Buku Akta Nikah berikut buku kutipannya
c. Buku pendaftaran rujuk
d. Buku stok umum dan stok khusus
e. Buku perkawinan poligami
f. Buku agenda tabayun
g. Buku adanya kasus NTCR
h. Buku stok khusus blangko NTCR
6. Membuat laporan-laporan sebagai berikut :
a. Laporan Bulanan
1) Laporan perincian NTCR (Model F.1)
2) Laporan penerimaan dan penyetoran beaya NR
3) Laporan SSBP
b. Laporan Triwulanan
1) Laporan Penerimaan dan pemakaian blanko NTCR
2) Laporan perincian NTCR (Model F.1)
c. Laporan Tahunan
1) Laporan jumlah NTCR
2) Laporan penerimaan dan penyetotan beaya NR
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala KUA

3. N A M A : MISBAROH ZK, SH
N I P : 150 271 412
Pangkat / Gol. : Penata Tk.I ( III/d )
Jabatan : Fungsional Binwin
Alamat rumah : Perumahan NganyongPiyungan Bantul.
Rincian Tugas :
1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembinaan perkawinan yang meliputi penasehatan remaja pra-nikah dan penasehatan calon manten.
2. Membuat laporan data penasehatan dan konsultasi perkawinan dan perselisihan rumahtangga ( model IB )
3. Membuat laporan penasehatan dan konsultasi perkawinan ( model IA )
4. Membuat laporan model F dan PN
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala KUA

4. N A M A : ARIS BUDIYANTO
N I P : 150 188 312
Pangkat / Gol. : Penata Muda Tk.I ( III/b )
Jabatan : Fungsional Kemitraan dan Produk Halal
Alamat rumah : Kadipaten Kulon Kp.I/56 Kraton Yogyakarta
Rincian Tugas :
1. Menyiapkan dan mengembangkan jalinan kemitraan dan ukhuwah Islamiyah dengan lembaga dan ormas Islam.
2. Memberikan bimbingan penyuluhan dan pelayanan dibidang kemitraan dan ukuwah Islamiyah.
3. Meningkatkan jaringan kerjasama dalam mewujudkan kerukunan antar umat beragama.
4. Memberikan bimbingan dan penyuluhan/ sosialisasi tentang makanan, minuman, obat, kosmetika dan lain-lain produk halal.
5. Meningkatkan kordinasi lintas sektoral terkait dengan produk halal bersama dengan lembaga keagamaan, seperti MUI, DMI, LP2A.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala KUA
5. N A M A : SURAJIMAN
N I P : 150248210
Pangkat / Gol. : Penata Muda ( III/a )
Jabatan : Fungsional Kemasjidan
Alamt rumah : Notoyudan Gt.II/967 Yogyakarta
Rincian Tugas :
1. Mendaftar masjid, langgar dan musholla
2. Melakukan kegiatan dan kunjungan ke tempat-tempat ibadah dalam rangka pembinaan tempat ibadah.
3. Mengerjakan buku-buku sebagai berikut :
a. Buku masjid, langgar dan mushalla
b. Buku penerimaan dan pengeluaran bantuan untuk masjid
c. Buku kemakmuran masjid, yang berisi antara lain :
1) Jumlah jama’ah shalat jum’at dan rawatib
2) Jumlah pengajian, madrasah, koperasi, balai kesehatan dll.
d. Buku kartu masjid.
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala KUA.


6. N A M A : ADHA KURNIAWAN
N I P : 150355496
Pangkat / Gol. : Pengatur Muda Tk.I ( II/b )
Jabatan : Fungsional Doktik dan Zawa
Alamt rumah : Jl Gamelan lor 29 Panembahan Kraton
Yogyakarta
Rincian Tugas :
1. Mengelola surat keluar masuk sesuai dengan tata kearsipan dinamis.
2. Bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengetikan, penggandaan dan
penyampaian surat.
3. Mengatur dan menyiapkan daftar hadir pegawai.
4. Mengatur dan menertibkan arsip-arsip kantor
5. Mengerjakan administrasi kepegawaian KUA Kecamatan Umbulharjo
6. Mengerjakan buku-buku :
a. Buku verbal rekomendasi nikah, legalisasi, keterangan dan lain-lain
b. Buku daftar inventaris
c. Buku daftar urut kepangkatan
d. Buku tamu
e. Buku rekapitulasi daftar hadir pegawai
7. Mengerjakan laporan-laporan, meliputi :
a. Laporan Bulanan
1. Laporan daftar hadir pegawai (absensi)
2. Laporan keagamaan (model A)
3. Laporan model NR2

b. Laporan Smesteran
1. Laporan perubahan penduduk
2. Laporan pemeluk agama
3. Laporan tempat ibadah

c. Laporan Tahunan
1. Laporan model F.2 sd F.17
2. Laporan surat masuk dan keluar
3. Laporan keadaan pegawai
8. Mengerjakan buku-buku :
a. Buku data dan catatan zakat ( zakat maal dan fitrah )
b. Buku data catatan ibadah qurban
c. Buku wakaf dan adanya tanah wakaf.





BAB IV
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI
KUA KECAMATAN UMBULHARJO

A. Tugas dan Fungsi KUA Kecamatan Umbulharjo
1. Tugas
Kantor Urusan Agama Kecamatan Umbulharjo mempunyai tugas : “Melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Departemen Agama dalam wilayah Kecamatan berdasarkan kebijakan Kantor Departemen Agama Kota Yogyakarta dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kepala KUA Kecamatan Umbulharjo dengan berpedoman pada Buku Administrasi KUA Kecamatan yang diterbitkan oleh Kanwil Depag DIY mempunyai tugas :
1) Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan semua unsur di lingkungan KUA Kecamatan dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas masing-masing staf (pegawai) sesuai dengan job masing-masing.
2) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta peraturan yang berlaku.
3) Setiap unsur di lingkungan KUA Kecamatan, wajib mengikuti dan mematuhi bimbingan serta petunjuk kepala KUA Kecamatan dan bertanggungjawab kepada Kepala KUA Kecamatan.
4) Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala KUA Kecamatan bertanggungjawab kepada Kepala Kandepag Kabupaten/ Kota.


2. Fungsi
Berdasarkan KMA nomor 517 tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama Kecamatan Umbulharjo selain tugas pokok tersebut di atas juga menjalankan fungsi organisasi sebagai berikut :
a. Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
b. Menyelenggarakan kegiatan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
c. Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, ibadah sosial, keluarga sakinah, dan bimbingan manasik haji sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggara Haji berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan KMA No. 517 Tahun 2001, pasal 2, Kantor Urusan Agama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/ Kota di bidang urusan agama Islam di wilayah kecamatan.
KUA sebagaimana tercermin dalam KMA tersebut tidak hanya melayani masalah nikah dan rujuk (NR) tetapi juga melayani tugas-tugas bimbingan perkawinan, perwakafan, zakat, ibadah sosial, pembinaan keluarga sakinah, kemitraan umat, kemasjidan, makanan halal, dan pembinaan Haji.
Selain fungsi teknis, KUA juga mempunyai fungsi administratif, yaitu mengelola administrasi, persuratan, ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dokumentasi dan pengarsipan.
Berikut, adalah kegiatan-kegiatan di KUA Umbulharjo sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yag dijalankannya :
1. Kepenghuluan
Tugas-tugas kepenghuluan, yang salah satu produk kegiatannya berupa pencatatan perkawinan warga negara Indonesia yang beragama Islam, merupakan salah satu bentuk pelayanan dari Departemen Agama. Tugas-tugas pelayanan secara langsung kepada masyarakat yang berkaitan dengan kepenghuluan dilakukan oleh Departemen Agama melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Petugas atau Pegawai yang diangkat untuk melakukan pencatatan pernikahan berdasarkan UU No. 22 Tahun 1946 serta UU No. 32 Tahun 1954 disebut Pegawai Pencatat Nikah (PPN), yang dibantu oleh Wakil PPN dan P3N (Pembantu Pegawai Pencatat Nikah) di kelurahan-kelurahan. Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dalam bidang kepenghuluan ini merupakan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang dimaksud dalam ketentuan di atas.
Selanjutnya, terjadi perubahan penting dalam hal pencatatan nikah pada tubuh Departemen Agama. Hal ini terjadi pada tahun 2004 yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Meteri Agama (KMA) No. 477 tentang Jabatan Fungsional Penghulu. Keputusan yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2005 tentang wali hakim ini mempunyai dasar filosofis untuk menciptakan pelayan pencatatan nikah rujuk dan bidang kepenghuluan yang lain secara lebih profesional. Hal ini terlihat dari disyaratkannya seorang penghulu harus berpendidikan minimal Sarjana Strata 1, mengingat tugas dan tanggung jawab penghulu selain melayani masyarakat dalam hal pengawasan sampai pencatatan nikah juga diharapakan dapat memberikan pembinaan keagamaan, sosial kemasyarakatan, pembinaan keluarga sakinah, serta kegiatan lintas sektoral dengan instansi pemerintah lainnya.
Terlaksananya pelayanan yang lebih profesional kepada masyarakat terutama dalam hal kepenghuluan yang memang menjadi tugas pokok dari Kantor Urusan Agama, merupakan cerminan pelayanan prima Departemen Agama kepada masyarakat. Mengingat hal tersebut, tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa pelayanan kepenghuluan di KUA merupakan indikator penting bagi pelayanan prima di Departemen Agama.
Beberapa upaya KUA Umbulharjo untuk menciptakan pelayanan prima dalam bidang kepenghuluan adalah sebagai berikut :
a. Pelayanan informasi
Informasi yang berkaitan dengan pelayanan pencatatan nikah disampaikan kepada instansi terkait melalui berbagai kesempatan pada forum rapat-rapat koordinasi. Selain itu Kantor Urusan Agama juga mengoptimalkan peran Pembantu Penghulu dalam tugas pelayanan informasi dimaksud kepada masyarakat. Pembinaan kepada Pembantu Penghulu sendiri dilakukan oleh Kantor Urusan Agama dengan mengirimya mengikuti beberapa pendidikan dan pelatihan yang diadakan, baik oleh Kantor Wilayah Departemen Agama DIY maupun Kantor Departemen Agama Kota Yogyakarta. Pembinaan rutin secara langsung juga dilakukan setiap satu bulan sekali dalam forum rapat koordinasi dan pembinaan staf KUA, BP 4, dan Pembantu Penghulu.
b. Pelayanan pendaftaran nikah
Berdasarkan KMA No.289/2003 tentang pencatatan nikah, pelayanan pendaftaran nikah dilaksanakan dengan melakukan penelitian berkas-berkas persyaratan pencatatan nikah pada saat calon manten datang untuk mendaftarkan rencana nikahnya. Hasilnya adalah berupa isian pada formulir Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB). Rencana nikah calon pengantin juga dicatat dalam Buku Pendaftaran Nikah. Pendaftaran nikah disyarakatkan dilakukan oleh kedua calon pengantin sendiri beserta wali nikahnya. Penghulu membuat Daftar Pemeriksaan Nikah (model NB) dengan mengadakan wawancara langsung dengan calon pengantin serta wali nikah guna mencocokkan data yang ada demi terjaganya akurasi data. Dengan demikian diharapkan tidak ada kesalahan data pada pencatatan nikah.
Setelah melakukan pendaftaran nikah, dilakukan penjadwalan pelaksanaan nikah sesuai dengan kehendak calon pengantin. Selanjutya, tanggal pelaksanaan nikah ditulis pada papan jadwal pelaksanaan nikah yang telah tersedia.
c. Pelayanan pada saat pelaksanaan nikah
Pelayanan pelaksanaan nikah diawali dengan penyiapkan berkas calon pengantin, termasuk didalamnya diteliti kembali kelengkapan berkas yang ada. Hal ini dimaksudkan agar buku nikah / kutipan akta nikah dapat diselesaikan penulisannya sebelum waktu pelaksanaan, sehingga sesaat setelah pelaksanaan ijab qabul buku nikah dapat langsung diserahkan kepada calon pengantin.
Pada saat pelaksanaan nikah, baik yang dilakukan di Kantor maupun di luar kantor (bedolan), terlebih dahulu diadakan pemeriksaan ulang berkas-berkas yang ada dengan cara membacakan data-data calon pengantin. Hal ini dilakukan disamping agar tidak ada kesalahan dalam pencatatan peristiwa nikahnya, dan juga untuk meneliti kebenaran data calon pengantin, wali nikah dan saksi-saksi.
Bentuk pelayanan yang lain pada waktu pelaksanaan nikah adalah khutbah nikah, do’a dan menjadi wakil dari wali nikah yang tidak kuasa untuk menikahkan sendiri karena beberapa alasan. Oleh karena itu petugas, dalam hal ini yaitu penghulu harus berupaya memperkaya khasanah keilmuannya agar khutbah nikah yang disampaikan dapat berbobot dan berkesan bagi calon pengantin.
Selain itu, yang tidak kalah penting dalam hal pelayanan prima yang dilakukan KUA Kecamatan Umbulharjo dalam pelaksanaan pengawasan dan pencatatan peristiwa ijab qabul adalah berupaya semaksimal mungkin menepati jadwal yang telah disepakati pada saat pendaftaran, petugas dalam hal ini hadir paling tidak 10 (sepuluh) menit sebelum jadwal yang disepakati.
d. Ketertiban tata kearsipan berkas-berkas pengantin
Berkas-berkas manten yang terangkum dalam NB, setelah pelaksanaan nikah dibendel, dijilid dan disimpan di almari penyimpanan arsip yang tersedia. Demikian pula akta nikah setelah selesai penulisannya dalam buku akta nikah, disimpan di almari arsip setelah diberi nomor urut.

2. Tata persuratan dan sistem pengarsipan
Surat selain sebagai alat komunikasi formal sebuah instansi, juga menjadi salah satu indikator aktifitas suatu instansi, semakin tinggi volume surat masuk dan surat keluar semakin tinggi pula aktifitas kantor tersebut. Surat-surat tersebut merupakan bentuk dokumentasi fisik yang perlu di arsipkan dengan baik.
Dan untuk Departemen Agama pengelolaan arsip berdasar KMA No. 81 tahun 1984. tentang penerapan sistem kartu kendali (arsip dinamis) di lingkungan Departemen Agama RI.
KUA Kecamatan Umbulharjo yang juga mempunyai fungsi menyelenggarakan pengarsipan, berupaya untuk menyelenggarakan pengarsipan secara baik dan benar, dengan maksud agar dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan pada masyarakat dapat berjalan dengan lancar.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, maka pengarsipan dilaksanakan dengan teratur, tertib, serta sistimatik. Arsip yang tertib dan mudah dicari akan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat maupun kepada instansi lain yang membutuhkan.

3. Zakat dan wakaf
Pengelolaan wakaf dan zakat tidaklah statis, melainkan selalu berkembang sejalan dengan dinamika dan perubahan dalam masyarakat. Terkait dengan bidang wakaf, KUA Umbulharjo di samping melaksanakan pelayanan pembuatan akta ikrar wakaf juga menaruh perhatian pada penataan administrasi wakaf. Penataan administrasi ini berupa penyimpanan berkas-berkas wakaf. Diharapkan, hal ini dapat memberikan kepastian hukum bagi wakif, nadhir dan obyek wakaf serta untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan. Di samping itu KUA kecamatan Umbulharjo juga mendorong kepada masyarakat, terutama nadhir, untuk lebih dapat memanfaatkan aset-aset wakaf yang kurang produktif untuk menjadi lebih produktif sehingga lebih dapat menimbulkan dampak yang positif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi umat Islam.
Di wilayah kecamatan Umbulharjo jumlah tanah wakaf yang telah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan mempunyai sertifikat wakaf adalah 46.602 m2 yang tersebar dalam 163 lokasi. Adapun penggunaan tanah wakaf tersebut kebanyakan diperuntukan sebagai tempat Ibadah dan lembaga pendidikan.
Mengenai zakat, sebagai ibadah amaliah adalah wajib dilaksanakan oleh kaum muslimin, demikian pula infak dan sodaqoh, keduanya merupakan amalan yang sangat dianjurkan. Amalan zakat, infak dan sodaqoh (ZIS) pada hakekatnya telah berjalan namun belum terkelola dengan baik, demikian pula belum semua umat mempunyai tingkat kesadaran yang sama untuk mengeluarkan ZIS.
KUA kecamatan Umbulharjo pada periode Kepala KUA tahun yang telah lalu pernah merintis berdirinya Badan Amil Zakat (BAZ) kecamatan. Namun kepengurusan dan khususnya progran kerja serta aktifitasnya sampai saat ini belum dapat berjalan dengan baik.




4. Pembinaan keagamaan dan keluarga sakinah
Beberapa kegiatan KUA Umbulharjo, sebagaimana visi dan misinya, pelaksanaannya didukung kerjasama yang baik dengan instansi Kecamatan, Koramil, Polsek, Puskesmas, dan instansi lainnya. Kegiatan yang dilakukan juga melibatkan beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kegiatan tersebut antara lain meliputi pembinaan keluarga sakinah lewat program DBKS, pembinaan mental spiritual karyawan di wilayah kecamatan Umbulharjo, pembinaan Kaum Rois, pembinaan TPA dan TKA, pembinaan takmir Masjid dan Musholla, pembinaan perpustakaan Masjid, pembinaan organisasi BP4 dan pembinaan P3N serta para penyuluh agama honorer ( PAH ).
a. Pembinaan Keluarga Sakinah
Program pembinaan keluarga sakinah (DBKS) di Kecamatan Umbulharjo telah menjangkau tiga kelurahan dari tujuh kelurahan yang ada, yaitu kelurahan Semaki, kelurahan Giwangan dan kelurahan Tahunan.
b. Pembinaan mental spiritual karyawan kecamatan
Sebagai instansi yang merupakan leading sector di bidang keagamaan, KUA kecamatan Umbulharjo juga mempunyai tanggung jawab untuk turut aktif dalam pembinaan mental spiritual bagi karyawan instansi di lingkungan kecamatan Umbulharjo. Pembinaan mental spiritual dan pendalaman agama sangat diperlukan bagi semua karyawan untuk menambah wawasan dan orientasi hidup tentang nilai dan semangat kerja sebagai salah satu bentuk ibadah.
Pelaksanaan pembinaan ini diwujudkan dengan mengadakan pengajian rutin bagi karyawan kecamatan Umbulharjo. Pengajian ini diadakan secara rutin setiap bulan dan bertempat di pendopo kecamatan Umbulharjo.
Selain kegiatan pengajian bulanan, juga mengadakan sholat dhuhur berjama’ah di Musholla Al-Umaro’ bagi staf KUA dan karyawan kecamatan.
c. Pembinaan Persatuan Kaum Rois (PKR)
Kaum Rois adalah tokoh non-formal agama dalam masyarakat, biasanya tugas kaum rois adalah erat kaitanya dengan urusan upacara kematian, upacara kelahiran, dan pembaca doa pada upacara ritual keagamaan lainnya. Karena kedekatannya dengan masyarakat tersebut, kaum rois mempunyai peran yang cukup signifikan dalam pembinaan aspek sosial keagamaan.
Persatuan Kaum Rois yang merupakan wadah berkumpulnya para Kaum yang ada di kecamatan Umbulharjo mempunyai anggota sebanyak 34 orang. Sebagai pembina keagamaan di tingkat kecamatan, KUA kecamatan Umbulharjo mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mensosialisasikan kebijakan yang telah diprogramkan pada elemen masyarakat. Kebijakan yang disosialisasikan lewat berbagai pertemuan, termasuk pertemuan rutin kaum rois, adalah tentang keluarga sakinah, pedoman kerukunan hidup umat beragama, penyembelihan dan makanan halal, kompilasi hukum Islam dan akibat pernikahan yang tidak dicatatkan serta beberapa masalah yang terkait dengan tugas KUA.

d. Pembinaan takmir masjid dan musholla
Masjid merupakan jantung bagi umat Islam, artinya, masjid mempunyai peran yang penting bagi kemajuan umat Islam serta berfungsi sebagai sentra kegiatan umat. Secara historis, seperti pada masa Rasulullah SAW. Masjid pada masa Rasulullah SAW selain berfungsi sebagai tempat beribadah mahdhoh yang berdimensi vertikal seperti shalat, puasa dan zakat juga berfungsi sebagai sentra kegiatan ibadah sosial yang berdimensi horizontal seperti pendidikan, ekonomi, politik, dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.
Kecamatan Umbulharjo mempunyai potensi masjid sebanyak 99, musholla 62 dan langgar 30 buah. Masing-masing tersebar dalam tujuh kelurahan, yaitu Kelurahan Semaki 12 masjid dan 8 musholla, Kelurahan Muja muju 15 masjid, 7 musholla dan 5 langgar, Kelurahan Tahunan 8 masjid, 1 musholla dan 6 langgar, Kelurahan Warungboto 14 masjid, 4 musholla dan 7 langgar, Kelurahan Pandeyan 18 masjid, 8 musholla dan 5 langgar, Kelurahan Sorosutan 22 masjid, 15 musholla dan 4 langga serta Kelurahan Giwangan 10 masjid, 19 musholla dan 3 langgar.
KUA kecamatan Umbulharjo melakukan pembinaan masjid melalui dua pendekatan, yaitu pola langsung dan tidak langsung. Pola pembinaan langsung dilakukan oleh KUA dengan terjun langsung ke Masjid, mushola maupun langgar serta bertemu dengan para takmir/ pengurus. Pembinaan secara langsung juga dilakukan melalui khotbah Jum’at dan forum-forum tertentu. Setiap tahun, pada bulan Ramadhan juga diadakan safari tarawih ke masjid-masjid. Di samping itu, KUA juga mengagendakan pembinaan masjid secara khusus dalam rangka menghadapi lomba Masjid. Wujud pembinaan yang lain dilakukan dengan memberikan buku-buku keagamaan dan kitab suci Al-Qur’an untuk melengkapi perpustakaan masjid yang ada.
Pembinaan tidak langsung dilaksanakan dengan cara menjalin kerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia [DMI] Kecamatan dan Kota, dalam bentuk mengikutkan takmir masjid untuk kursus manajemen masjid dan kursus imam khotib. Dalam hal ini KUA Umbulharjo berperan dalam mengusulkan dan menyalurkan dana bantuan baik yang berasal dari Depag maupun dari Pemerintah Kota. Pada tahun 2008, masing-masing masjid dan musholla mendapatkan bantuan dari Pemkot sebesar Rp. 900.000,- dan Rp. 700.000,-.
e. Pembinaan TKA dan TPA
Salah satu lembaga keagamaan yang bergerak dalam bidang pendidikan non formal di kecamatan Umbulharjo adalah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA). Sebagian besar TPA berada dalam lingkungan masjid atau musholla. Peran TPA dirasakan cukup signifikan dalam upaya mengentaskan umat Islam dari buta baca tulis huruf Al-Qur’an, buta ibadah dan akhlakul karimah.Di wilayah Kecamatan Umbulharjo terdapat 55 TPA. Kegiatan TPA di Kecamatan Umbulharjo berjalan dengan baik dan semarak.






C. Rencana Stratejik KUA Kecamatan Umbulharjo
Rencana stratejik (Renstra) merupakan pedoman bagi sebuah organisasi pemerintahan di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta memanfaatkan sumberdaya yang menjadi kewenangannya.
Perencanaan Stratejik (Renstra) merupakan langkah awal yang dilakukan Kantor Urusan Agama Kecamatan Umbulharjo agar mampu menjawab segala tuntutan lingkungan stratejik.
Rencana Stratejik KUA Kecamatan Umbulharjo berangkat dari Visi, yaitu “Terwujudnya kehidupan masyarakat Umbulharjo yang taat beragama, sejahtera, damai dan toleran.”
Pelayanan di bidang agama menuju visi yang diidealkan, dilaksanakan oleh jajaran KUA Umbulharjo dengan mengambil motto : “Melayani penuh simpati, menuju ridha Ilahi”
Untuk mendukung visi yang telah ditetapkan, maka KUA Umbulharjo telah menentukan lima misi yang akan dijalankan, yaitu:
Pertama. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana
Misi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana KUA yang dapat mendukung keberhasilan pelayanan prima.
Kedua, Meningkatkan sumber daya pegawai dan potensi masyarakat
Misi ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya pegawai yang handal serta keterlibatan potensi masyarakat dalam pembangunan agama di wilayahnya. Misi ini diharapkan akan berdampak positif pada peningkatan profesionalisme kerja dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan di bidang agama.
Ketiga, Mengupayakan terwujudnnya pelayanan prima prosedur pencatatan nikah dan rujuk.
Tujuan dari misi ini adalah meningkatkan kualitas pembinaan penghulu, staf dan P3N sehingga tercapai pelayanan KUA yang berkualitas, profesional dan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat.
Keempat, Meningkatkan pelayanan dalam bimbingan perkawinan, wakaf, dan pembinaan manasik haji.
Misi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam bidang bimbingan perkawinan, wakaf, dan bimbingan manasik bagi calon haji maupun pasca haji.
Kelima, Memberdayakan lembaga dakwah, kemitraan umat dan ibadah sosial
Tujuan dari misi ini adalah meningkatkan kordinasi dengan lembaga dakwah / semi resmi KUA. Sasaran dari kegiatan ini adalah lembaga dakwah yang terkait dengan KUA, seperti IPHI, MUI, BP4, DMI dan lain-lain dengan tujuan optimalisasi peran mereka dalam menanamkan norma-norma agama ke masyarakat.
D. Kebijakan Umum dan Strategi KUA Kecamatan Umbulharjo
Untuk mencapai visi dan misi KUA Kecamatan Umbulharjo seperti yang tertuang dalam renstra di atas, ada dua langkah kebijakan, yaitu :
1. Kebijakan Umum :
a. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Peningkatan kualitas kinerja KUA yang sitematis, efektif, efesien dan profesional.
c. Peningkatan kualitas keluarga sakinah yang bercirikan pada keimanan, ketaqwaan, kemandirian dan ketahanan keluarga dalam membangun rumah tangganya menuju keluarga yang utuh, bahagia dan sejahtera lahir maupun batin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar